Procurement atau dalam bahasa indonesia yang lebih di mengerti adalah pembelian barang dan jasa. Procurement mempunyai landasan hukum kalau saya tidak salah yaitu Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003, dalam keppres tersebut secara singkat mengatakan belanja pemerintah yang bertujuan mengadakan fasilitas barang dan jasa dalam menyelenggarakan, negara tunduk pada aturan tersebut. Jika dilihat dari peraturan tersebut maka sudah jelas yang menggunakan e-procurement kebanyakan oleh kalangan pemerintahan. Sistem e-procurement sendiri memang lebih tepat di aplikasikan oleh instansi pemerintah macam BUMN dalam menyelenggarakan negara. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi manipulasi antara penyedia barang atau jasa dengan panitia pengadaan. Di negara lain macam amerika dalam mengatur pengadaan barang atau jasa memiliki Procurement Regulation sendiri, adapun negara lain seperti Australia dan negara-negara Eropa.

E-procurement memiliki kelebihan atau manfaat yaitu :

  • Dapat dipantau secara on-line tiap transaksinya, dengan ini masyarakat dapat dengan mudah mengawasi jalannya tender yang dilakukan. Jika ada kejanggalan atau tidak transparan dalam proses tendernya masyarakat dapat mengadukannya ke pihak KPK.
  • Terjadinya efisiensi penggunaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang biasa di singkat dengan APBN. Dengan e-procurement pengumuman tender dapat dengan mudah di umumkan karena tidak menggunakan media kertas yang dapat menambah biaya.
  • Pengadaan barang atau jasa dengan e-procurement dapat dengan cepat di proses di bandingkan dengan cara konvensional. Jika di rata-ratakan pengadaan barang secara konvensional memakan waktu sekitar 36 hari sedangkan dengan menggunakan e-procurement hanya berkisar 20 hari.
  • Dengan e-procurement yang di terapkan diharapkan terjadi persaingan yang sehat antar pelaku usaha, sehingga dapat mendukung iklim investasi. Para pelaku usaha di harapkan dapat melakukan efisiensi dalam aktifitas oprasional perusahaannya agar dapat bersaing dengan perusahaan lain tetapi memiliki hasil yang baik dalam pelaksanaannya.
  • Dengan e-procurement wilayah yang di cakup lebih luas di banding sistem manual yang pernah di terapkan. Sehingga wilayah operasi suatu BUMN bisa mencakup ke pelosok indonesia.

E-procurement dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi biaya negara dalam melakukan tender. Karena sifat dari e-procurement yang transparan, sehingga para penyelenggara negara dapat dengan mudah di awasi melalui sistem e-procurement. Di harapkan sistem e-procurement ini dapat di terapkan pada BUMN dan BUMD sehingga kemungkinan korupsi di tingkat pejabat dapat di tekan.

Begitulah ceritanya. . .